Upaya tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran nomor 451/48/SE/214 tentang ketentuan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi pada bulan ramadhan.
Menurutnya untuk tahun ini pelanggaran yang ada cenderung semakin menurun dari tahun lalu, karena momentumnya berbarengan dengan musim kampanye dan even Piala Dunia.
Selain itu, kesadaran dari pemilik usaha untuk menutup tempat usahanya juga dianggap semakin tinggi.
Adapun gugus ramadan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Dinas Ketertiban dan TNI Polri akan berakhir pada hari ini, Sabtu (19/7), dimana pada Jumat (18/7) malam operasi bersama digelar dengan Sat Pol PP DIY terkait dengan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu, terkait dengan selesainya gugus ramadan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan penertiban gepeng dan anjal.
Karena sudah direncanakan akan ada operasi bersama-sama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta maupun dengan Dinas Sosial DIY.
Selain juga melalui operasi reguler yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP.
Menurut Kabid Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dalam penanganan gepeng dan anjal, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial DIY.
Mengingat juga saat ini Pemda DIY sudah memiliki Perda yang menangani masalah gepeng.