News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razia Gabungan Polres OKU Timur Dapat Senpi Hingga Sabu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA –Razia Gabungan di Pos Keamanan Desa Sribunga Kecamatan BP Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur Kamis, (24/7/2014) sekitar pukul 16.00 di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara, berhasil membekuk dua tersangka pemilik Narkoba jenis Sabu dan senjata api.

Dua tersangka yang berhasil diringkus masing-masing Firman (43) warga Desa Sribunga Kecamatan BP Bangsaraja dan rekannya Edi (25) warga Desa Riangbandung Kecamatan Madang Suku II.

Dari tangan tersangka Firman, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket hemat sabu, satu unit senjata api (Senpi) rakitan jenis pena dan satu butir amunisi peluru jenis cis, serta satu buah sedotan (bong, red).

Sedangkan dari tersangka Edi polisi menyita satu paket hemat sabu, satu bungkus sedotan. Polisi kemudian langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara Jumat (25/7), tersangka Firman diringkus di sebuah Pos Keamanan di Desa Sribunga, saat digeledah tersangka Firman sempat melakukan perlawanan, namun anggota kita berhasil menenangkannya dan menemukan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Edi, saat akan ditangkap Edi berusaha membuang satu paket sabu ke tanah.

Berdasarkan data Kepolisian, tersangka Firman merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 1993 lalu.

Tersangka juga merupakan DPO Polsek Madang Suku II karena terlibat kasus pencurian sapi dan pembunuhan yang terjadi sekitar 2007 dan 2008 lalu di Desa Jatimulyo Kecamatan Madang Suku II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini