TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Ribuan PNS di lingkungan Pemkab Madiun melaksanakan halal bihalal di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun,Jawa Timur.
Kendati cuma halal bihalal, tapi PNS tetap dikenakan wajib absensi.
Selain absensi yang diwajibkan diisi, sejumlah pejabat Pemkab Madiun tetap akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Tetap ada absensi, bagi yang tidak masuk hari kerja pertama tetap kami siapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS," terang Sekda Kabupaten Madiun, Soekardi kepada Surya(Tribunnews.com Network) , Senin (4/8/2014).
Seharusnya sekitar 10.000 PNS termasuk para guru masuk kerja hari pertama ini.
Alasannya, para PNS sudah mendapatkan cuti panjang selama liburan lebaran.
"Kan PNS sudah ada hak dan kewajiban. Kalau hak gaji sudah diberikan, apa pun alasannya hari kerja wajib masuk kerja," imbuhnya.
Sementara dasar sanksi bagi para PNS adalah absensi yang diserahkan masing-masing SKPD ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemkab Madiun.
"Nanti jumlah yang ngak masuk kerja maupun halal bihalal tetap ada absensinya di BKD sudah saya tugaskan. Nanti siang juga akan ada sidak ke SKPD-SKPD yang dilaksanakan tim insepktorat, BKD, Humas dan Satpol PP," pungkasnya.