TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Lowokwaru Kota Malang, Herry Wahyudiono mengatakan, masa hukuman yang dijalani terpidana teroris M Kholili alias Yahya di penjara hampir 10 tahun.
Sedangkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Kholili yaitu 18 tahun hukuman pidana penjara.
“Masa hukuman yang dijalani Kholili kurang dari 10 tahun. Ia berada di Lapas Lowokwaru kurang dari tujuh tahun, dan berada di Lapas Krobokan Bali sekitar tiga tahun. Ia dipindah ke Lapas Lowokwaru pada 10 Oktober 2008,” kata Herry, Rabu (6/8/2014).
Dikatakannya, surat keputusan bebas bersyarat untuk Kholili dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat keputusan tersebut diterima Lapas Lowokwaru, Rabu (6/8/2014), pukul 08.00 WIB.
Selama menjalani bebas bersyarat, Kholili harus wajib lapor ke Lapas setiap sebulan sekali selama satu tahun.
Menurutnya, Kholili pantas mendapatkan bebas bersyarat. Selama berada di Lapas Lowokwaru, Kholili berkelakuan baik.
Kholili juga dianggap membantu pemerintah dalam menangkal gerakan Islam radikal di dalam Lapas.
Kholili sering memberikan pencerahan kepada narapidana lain.
“Seperti saat ini ada isu ISIS yang berkembang di Lapas, Kholili ikut berperan aktif menangkal isu tersebut. Ia memberikan pencerahan kepada napi lain agar tidak percaya dengan gerakan-gerakan radikal tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat utama untuk mendapatkan bebas bersyarat yaitu harus berkelakuan baik.
Selain itu, napi yang mendapatkan bebas bersyarat juga sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
“Untuk napi teroris harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Kholili sudah mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” katanya.
Terpidana kasus teroris, M Kholili dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Lowokwaru Kota Malang, Rabu (6/8/2014).
M Kholili alias Yahya merupakan terpidana kasus teror Bom Bali II. Kholili dikenal sebagai kurir bom yang diproduksi Azahari. Ia tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 lalu.
Kholili pula yang kemudian mengungkap markas persembunyian Dr Azahari di Jalan Flamboyan Kota Batu.
Dalam perkara itu, Kholili dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara.