News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Pertamina Sediakan Dispenser Khusus Solar Nonsubsidi

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELUM BERLAKU - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke kendaraan roda empat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/8/2014). SPBU di Kota Bandung masih belum memberlakukan pembatasan pengisian solar bersubsidi dari pukul 8.00 - 18.00 WIB, karena baru akan dirapatkan bersama Pertamina Region 3 pada 6 Agustus 2014. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Terkait pembatasan solar bersubsidi, Pertamina menginformasikan solar nonsubsidi hanya dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang memiliki dispenser dan tangki timbun khusus solar nonsubsidi.

"Dispenser dan tangki timbun 'solar nonsubsidi' tersebut berbeda dengan dispenser dan tangki timbun “Solar Subsidi”," ujar Brasto Galih Nugroho, Marketing Operation Region I PT Pertamina (Persero) dalam pernyataannya, Rabu (6/8/2014).

Di antara SPBU yang terkena pembatasan jam operasional pelayanan solar subsidi, yakni ada 4 SPBU di Medan dan 1 SPBU di Karo. SPBU tersebut memiliki dispenser dan tangki timbun “solar nonsubsidi”.

Untuk harganya, imbuh Brasto, solar nonsubsidi di Sumatera Utara adalah Rp13.300 per liter. Sementara harga Pertamina Dex Bulk adalah Rp13.600 per liter untuk wilayah yang mendapatkan pengiriman dari Terminal BBM Dumai.

Sedangkan untuk wilayah di Sumut yang mendapatkan pengiriman dari Terminal BBM Panjang, harga Pertamina Dex Bulk per liter adalah Rp14.700.

"Harga bahan bakar nonsubsidi senantiasa di-update setiap tanggal 1 dan 15 setiap bulannya," terang Brasto.

Brasto menjelaskan penjualan solar nonsubsidi dan Pertamina Dex sepanjang waktu SPBU tersebut buka, bisa pagi, siang, sore, dan malam tergantung jam operasional normal SPBU.

Apabila SPBU tersebut tidak memiliki dispenser dan tangki timbun “solar nonsubsidi” dan merupakan SPBU yang mendapatkan pembatasan jam operasional pelayanan Solar Subsidi, imbuh Brasto, SPBU tersebut tidak bisa menjual solar di luar jam 8-18.

Jika SPBU tersebut memiliki dispenser dan tangki timbun “solar nonsubsidi” dan merupakan SPBU yang mendapatkan pembatasan jam operasional pelayanan Solar Subsidi, pelayanan di dispenser solar subsidi adalah pada pukul 8-18.

Di SPBU tersebut, pelayanan di dispenser Solar Nonsubsidi juga berlaku normal sesuai jam buka SPBU. Lalu, imbuh Brasto, SPBU tidak bisa mengalihkan dispenser dan tangki timbun antara solar subsidi dan solar nonsubsidi.

"Sebagai alternatif, kami juga menyediakan Pertamina Dex minimal dalam bentuk kemasan di SPBU yang terkena pembatasan jam operasional tersebut," terang Brasto.

"Kami membuka pertanyaan, masukan dan keluhan konsumen melalui Contact Pertamina 500-000 (diawali kode area) atau bisa melalui email pcc@pertamina.com," imbuh Brasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini