TRIBUNNEWS.COM.TASIKMALAYA, - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat memprotes kebijakan pembatasan solar bersubsidi yang sempat diberlakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Tasikmalaya sejak 1 Agustus lalu.
Pemberlakuan aturan itu disampaikan melalui surat edaran ke seluruh pengusaha SPBU dari Kementerian Keuangan.
"Kami protes karena kebijakan pembatasan solar bersubsidi pernah diberlakukan di seluruh SPBU di Tasikmalaya. Kami pun sudah melayangkan surat ke pengurus Organda pusat. Soalnya di daerah para pengusaha angkutan melayangkan keberatan ke kami," jelas Ketua DPD Organda Jawa Barat, Dede T Widarsih kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).
Menurut Dede, jika pemberlakuan aturan ini terus dilanjutkan, akan memberatkan rakyat sebagai pengguna angkutan umum. Soalnya, pembatasan bahan bakar subsidi ini akan mengakibatkan kenaikan ongkos angkutan sehingga memberatkan masyarakat.
"Kalau masih terus diberlakukan, otomatis ongkos akan naik," tandas Dede.
Sejak diberlakukan pembatasan solar subsidi oleh pemerintah untuk SPBU di sepanjang jalur tol dan kota besar, aturan serupa sempat diterapkan di seluruh SPBU di Tasikmalaya. Misalnya, solar subsidi di SPBU hanya bisa dijual mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.
"Iya, kemarin-kemarin sempat diberlakukan pembatasan penjualan solar pak. Tapi sekarang sejak kemarin imbauan itu sudah dicabut lagi dan penjualan sudah biasa lagi," kata Wawan, salah seorang petugas SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya.