TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Kini saatnya pemrintah harus memperhatikan nasib kaum miskin.
Pemda DIY bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI akan menyediakan lahan dan rumah tinggal bagi para gelandangan dan pengemis (gepeng).
Namun, para gepeng diharuskan mendirikan rumahnya sendiri.
"Ya tidak terima jadi. Kami hanya memberikan bantuan bahan material rumah, mereka harus bangun sendiri secara bergotong royong," ucap Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi dijumpai di Gedung DPRD DIY, Jumat (8/8).
Pemberian bantuan rumah tinggal itu merupakan bagian program pengentasan gepeng bertajuk Desaku Menanti.
Pada tahap awal, Dinsos akan menyediakan lahan pertanian dan rumah tinggal bagi 40 gepeng yang sudah berkeluarga.
Masing-masing dapat alokasi Rp 30 juta untuk pembangunan rumahnya. Bentuknya material bangunan, yakni kayu, batu, semen dan lain sebagainya.
"Desain rumahnya dari kami, berupa rumah tipe 36. Tapi pengerjaannya nanti oleh para gepeng didampingi tim ahli. Biar mereka mau gotongroyong," papar Untung.
Saat ini, Dinsos tengah menentukan lahan Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk program itu. Dibutuhkan sekitar 5-10 hektar untuk rumah dan lahan pertanian 40 KK yang dientaskan.
"Rencananya di Wonosari Gunungkidul," ucap Untung merahasiakan lokasi persis lahan milik Keraton yang akan dihuni para mantan gepeng itu.
Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Kasultanan Yogyakarta KGPH Hadiwinoto mengatakan, pihaknya siap menyediakan lahan sesuai kebutuhan Dinsos DIY, baik di Bantul ataupun di Gunungkidul.
Kendati demikian, adik Sri Sultan HB X ini meminta agar lahan dan rumah tinggal yang dimanfaatkan mantan gepeng itu tidak diatasnamakan penghuninya.
Melainkan, tetap diatasnamakan Dinsos DIY.
"Itu agar tidak diperjualbelikan. Jangan sampai gepeng ini merasa difasilitasi terus malah memicu munculnya gepeng baru," tandas Gusti Hadi.
Sementara menunggu realisasi program Desaku Menanti pada 2015, Dinsos DIY juga mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang baru disahkan Februari lalu.
Satu diantara langkah sosialisasinya yakni pemasangan reklame senilai total Rp 400 juta di titik-titik strategis DIY mulai September 2014.
"Ada 20 titik utama yang akan dipasang baliho, terutama di pintu masuk dan perbatasan DIY," jelasnya.
Dalam Perda tersebut ditegaskan, warga yang memberikan santunan pada para gepeng di jalanan bisa dikenai sanksi maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 10 hari.
Orang yang menggelandang dan mengemis diancam denda Rp 10 juta atau kurungan maksimal enam minggu.
Sedangkan penggelandangan/pengemisan berkelompok diancam hukuman paling berat yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 20 juta.
"Tahun ini kami fokus sosialisasi Perda. Tahun 2015, mulai ditegakkan," jelas Untung.