TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Burhaenedi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Khaerul Amri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan divonis majelis hakim yang dipimpin Posma Nainggolan selama 4 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/8/2014).
Tak hanya itu, majelis juga meminta agar keduanya membayar denda senilai Rp 200 juta.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan. Sesuai fakta yang telah diperiksa tim Unsri dan BPKP, terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
Karena, keduanya sebagai pejabat tidak menggunakan bahan-bahan pembangunan yang tidak sesuai standar dan tidak sesuai dalam kontrak pembangunan jalan hingga menimbulkan kerugian negara.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Jalan Jagaraga, yang ada di Muaradua OKU Selatan sepanjang 14 kilometer belum selesai tetapi sudah mendapat bayaran 100 persen dari total proyek, yakni sekitar Rp 35,8 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 9,2 miliar.