Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, Selasa (19/8/2014).
Perkara dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013, ini cukup menyita perhatian berbagai pihak. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekam semua proses persidangan Rina.
"Tidak ada pantauan secara khusus. Hanya, kami akan merekam sidangnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, Senin (18/8/2014).
Disampaikan Johan, KPK memang merekam semua persidangan perkara korupsi, yang melibatkan penyelenggara negara dan dianggap menonjol, serta mendapat perhatian publik. "Untuk dokumentasi," ujar Johan.
Tak hanya KPK, jauh hari sebelumnya, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Semarang, Syukron Salam, menyatakan akan memantau sidang Rina Iriani. "Dari awal prosesnya, kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat, terlebih adanya dugaan bahwa kasus ini dintervensi oleh penguasa/pejabat yg berusaha untuk 'melindungi' Rina," kata Syukron.
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, mengatakan majelis hakim yang akan menyidangkan Rina dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Serta dua hakim anggota; Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro.
Disampaikan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan ini. Hanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya perhatian massa yang membludak. "Antisipasi keamanan saja," ujarnya, Heru menambahkan, berkas mantan orang nomor satu di Karanganyar itu, teregister dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Sebelumnya, kuasa hukum Rina Iriani, M. Taufik, mengatakan pihaknya telah siap menghadapi persidangan ini. "Siap, kami sudah koordinasikan dengan Bu Rina," ucapnya. (*)