TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA- Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (20/8/2014) mengungkapkan, Kusnadi Bustani Halijam, dilaporkan oleh, Adinata Tupel selaku Direktur Anugerah Alam Katingan, yang merasa dirugikan akibat penjualan izin KP miliknya.
Menurut Pambudi, bukan hanya itu, berdasarkan laporan polisi, Kusnadi, dituding merugikan tiga perusahaan tambang yakni PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing dengan total kerugian Rp 3,5 miliar.
"Saat ini dia masih diperiksa intensif penyidik kami, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang menjual Izin Kuasa eksplorasi Pertambangan tiga perusahaan itu," katanya.