TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI- Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memastikan Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rory Desrino Purnama dipecat.
Atas keputusan DKPP tersebut, Rory Desrino Purnama engaku legowo.
Kita ketahui Rory dipecat bersama anggotanya, Totok Sugiharto.
"Apa pun keputusan DKPP kami menghormati karena bersifat final dan mengikat," ungkap Rory Desrino Purnama Kamis (21/8/2014).
Dia mengatakan, selama proses persidangan, pihaknya telah memberikan jawaban serta bukti-bukti, bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi tidak benar.
"Kami sudah menyerahkan alat bukti secara administrasi putusan, baik alat bukti yang dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Ia mengatakan, jika diputusakan sebaliknya, pihaknya akan tetap menerima.
"Sekarang saya tinggal menungu salinan putusan DKPP dan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Totok Harianto,sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap putusan DKPP.
"Saya patuh hasil keputusan DKPP," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Ketua dan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas laporan pengadu yang bernama Soeroso (baca selengkapnya: DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan).
Putusan tersebut dibacakan anggota hakim, Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam perkara tersebut, Ketua Panwaslu Banyuwangi bernama Rorry Desrino Purnama dan seorang anggota Panwaslu bernama Totok Hariyanto terbukti telah melanggar etik sebagai pengawas pemilu.
Mereka dianggap telah membuat laporan kontradiktif terkait laporan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta yang dinilai lebih dari sehari atau kedaluwarsa.