TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Keberadaan Perwali larangan posrtitusi yang kini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Walikota diyakini akan semakin memepersempit ruang gerak baik bagi pelaku porstitusi maupun konsumennya.
Pasalnya dengan adanya Perwali ini Pemerintah Kota punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan dan melakukan proses hukum kepada pelakunya.
Asissten 1 Pemkot Balikappan, Syaiful Bachri, Rabu (27/8), mengatakan salah satu sasaran dari diberlakukannya Perwali ini sebenarnya adalah berapa eks lokalisasi yang sampai saat ini masih kerapkali berdiri meski telah dilakuan penutupan oleh Pemerintah Kota.
Dari pengaalaman sebelum-sebelumnya ketika melakukan penertiban petugas dilapangan kerapkali beradu mulut dengan masyarakat, kerena mereka menanyakan legalitas dari penertiban yang dilakukan.
Karena itu adanya Perwali ini menjadikan petugas punya dasar hukun yang kuat sehingga pelaku yang tertangkap tak punya alasan untuk mengelak dari operasi yang dijalankan oleh Pemerintah Kota.
Eks Lokalisasi Sasaran Utama Terbitnya Perwali Larangan Porstitusi
Editor: Sugiyarto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan