TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi hanya menurunkan tiga tenaga medis untuk mengawal kesehatan 450 orang calon haji pada kelompok terbang (kloter) 9 tahun 2014. Dari ketiga tenaga medis itu di antaranya, 1 dokter dari Puskesmas Cibeber, 1 orang perawat dari puskesmas Cimahi Utara dan 1 orang lagi perawat dari Kabupaten Kuningan.
Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Kota Cimahi, Zulkifli Abu Bakar, mengatakan pihaknya sudah mewacanakan tentang penambahan tenaga medis ini. Namun menurutnya, hak prerogatif untuk pengurangan dan penambahan tenaga medis ini sepenuhnya ada ditangan Kementerian Agama pusat.
"Kami sudah mewacanakan untuk penambahan tenaga medis namun semua kewenangan ada di tangan pusat," kata Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya di ruang kerjanya, Jalan Kamarung, Selasa (26/8/2014).
Diakui Zulkifli, jumlah tenaga medis yang hanya tiga orang tersebut dinilai sudah cukup. Pasalnya, tenaga medis itu tidak bekerja sendirian namun akan dibantu oleh setiap ketua rombongan dan setiap ketua regu.
"Kami sudah membentuk mekanisme penanganannya dengan membentuk 10 rombongan yang dibagi kedalam 40 regu. Satu ketua rombongan memimpin empat regu dengan jumlah tiap regu terdiri dari 11 jamaah termasuk satu orang ketua regu. Jadi untuk tenaga medis bisa berkordinasi dengan ketua rombongan atau ketua regu," katanya.
Total jamaah haji dari Kota Cimahi, ujarnya, mencapai 510, namun dibagi ke dalam 2 gelombang. Gelombang pertama yakni kloter 9 yang terdiri dari 450 orang jamaah hajiĀ akan diberangkatkan dari Kota Cimahi pada tanggal 4 September 2014.
Sedangkan gelombang kedua masuk dalam kloter 81 akan diberangkatkan dari tempat asal pada tanggal 26 September 2014. Kloter ini adalah kloter gabungan, yang terdiri dari 242 calon haji asal Kota Cirebon, 141 calon haji asal Kabupaten Indramayu dan 60 calon haji asal Cimahi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Fitriani Manan mengatakan, pihaknya tidak mempunyai hak untuk perekrutan tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI). Pasalnya, untuk menentukan TKHI itu ada pada Dinas Kesehatan Provinsi dan Pusat. (ddh)