News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Sipir Rutan Carep Sudah Cabuli 30 Napi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Enam narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Carep Ruteng, Kabupaten Manggarai, telah menjadi korban percabulan yang dilakukan oleh PS alias Pak Linus, oknum pegawai Rutan.

Setelah DHS alias Fansi (17) dan Hendrikus Suryadi alias Endag, yang sudah berterus terang kepada penyidik PPA Polres Manggarai, empat korban lainnya juga mengakui kekejaman seksual Pak Linus. Mereka diperiksa hari Selasa (26/8/2014).

Silvester Ngambut satu kali dicabuli, Yustinus Saminarto menerima tiga kali perlakuan, Naldus Lado lima kali dan Marselinus Langgur mengalami satu kali percabulan oleh Pak Linus.

Menurut keempat korban, masih sekitar 30 orang napi yang juga dicabuli oleh Pak Linus.

"Mereka yang lain takut buka mulut. Ada ancaman akan dikeroyok oleh napi lain. Kami sudah siap terima risikonya. Daripada jadi korban terus menerus," kata Marselinus Langgur.

Sementara Naldus mengaku masih banyak napi yang menjadi korban Pak Linus. Namun mereka enggan buka mulut. Bahkan ada sebagian napi yang sudah bebas dari tahanan, juga mengalami perlakuan serupa.

Sementara itu, Romo Marthen Jenarut, Pr, dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Ruteng yang mendampingi para korban memuji kerja keras polisi mengungkap kasus yang telah sekian lama disembunyikan.

Pendampingan ini, kata Romo Marthen, untuk memastikan bahwa semua korban tidak mengalami intimidasi dan perlakuan yang berbeda setelah mereka membeberkan perlakuan oknum pegawai Rutan Carep.

"Sudah ada indikasi mengaburkan fakta dan keterangan para korban. Para napi disuruh tanda tangan surat yang tidak diketahui apa isinya. Ada surat yang diketik komputer dan ada surat yang ditulis tangan. Kami tidak ingin seperti itu karena diintimidasi, maka korban harus menangggung beban ini lagi," tegas Marthen.

Romo Marthen juga memperkirakan masih banyak korban. Namun kebanyakan mereka tak berani buka mulut. Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Ruteng akan mengajukan surat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) memberitahukan kasus ini.

"Supaya ada perlindungan kepada korban karena masih berstatus warga binaan yang ada di bawah kewenangan Menteri Hukum dan HAM," kata Romo Marthen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini