TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -Heny Egamo (58), seorang ibu rumah tangga (IRT) tidak dapat berkutik setelah diamankan Tim Buser Polsekta Sako Palembang, Kamis (28/8) pukul 16.00.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sako Baru Rt 09/3 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako ini, terpaksa diamankan polisi karena telah menggelapkan mobil yang direntalnya.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, dalam satu bulan persisnya di bulan Agustus 2014 ini, tersangka telah menggelapkan sebanyak tiga unit mobil yang ia rental dari tiga orang yang berbeda-beda.
Ketiganya yakni Panti Budhaya, Ahmad Fauzi dan Suryati yang keseluruhannya tercatat sebagai warga Komplek Alam Sako Baru dan semua telah membuat laporan di Polsekta Sako.
Namun saat ditanya wartawan, tersangka mengelak dan tidak mengakui jika dirinya telah menggelapkan tiga unit mobil. Ia mengaku hanya merental satu kali dan baru dua hari digunakan, mobil yang ia rental tersebut dipinjam oleh temannya bernama Fitriana alias Pingki (38) yang hingga saat ini tidak tahu keberadaannya.
"Saya itu merental mobil karena mau ada keperluan dan saya merentalnya selama satu bulan tapi baru dua hari saya rental. Pingki meminjamnya dengan alasan ada keperluan mendadak dan tidak tahunya sampai sekarang dianya (Pingki-red) tidak muncul-muncul," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (30/8).
Menurut keterangannya, ia dan Pingki hanyalah sekedar teman biasa yang sudah lama saling mengenal satu sama lain. Dengan alasan itulah, tersangka berani meminjamkan mobil yang ia rental tersebut kepada Pingki.
"Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Pingki atau kerja sama untuk menggelapkan mobil itu. Saya itu kasihan saja mendengar alasannya saat hendak pinjam mobil jadi ya saya pinjamin tapi tidak tahunya malah dibawa lari. Saya rental mobil itu sehari Rp 300 ribu per hari jadi kalau sebulan Rp 9 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Sako Palembang, AKP Oloan Purba didampingi Kanit Reskrim, Ipda Welly Marvendo menjelaskan, modus yang dilakukannya berpura-pura merental mobil korban, akan tetapi oleh tersangka mobil tersebut digelapkannya dengan cara meminjamkan sewakan kepada teman-temannya.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit mobil Avanza berwarna silver BG 1513 NF yang berhasil ditemukan anggota dalam keadaan kosong saat terparkir di sebuah parkiran toko, sementara orang yang membawa mobil tersebut masih DPO," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan laporan yang ada di Polsekta Sako, tersangka telah melakukan tiga kali penggelapan dengan modus yang sama dan kebanyakan tersangka menggelapkan mobil berjenis Avanza dan Xenia.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan dengan ancama emapat tahun kurungan penjara," tegasnya.