TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat (29/8/2014) menetapkan Adi (40), warga Kecamatan Banda Sakti masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan. Pria bersebo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Hasni (29), karyawati bank asal Desa Uteun Bayi, Banda Sakti pada 23 Agustus lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kapolsek Banda Sakti, AKP Ichsan kepada Serambi (Tribunnews.com Network), kemarin mengatakan, Adi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus itu setelah pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan benar terlibat dalam kasus perampokan tersebut.
Hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi serta pengumpulan barang bukti dan keterangan oleh petugas di lokasi kejadian dan dari berbagai sumber.
"Saksi yang sudah kita periksa adalah saksi korban dan tiga saksi lagi adalah warga di sekitar lokasi kejadian. Mereka mengaku sempat melihat ketika pria itu masuk ke rumah korban," ungkapnya.
Menurut Kapolsek, Adi sangat sulit dideteksi keberadaannya, karena ia adalah residivis (pernah terlibat kasus serupa sebelumnya). Namun, polisi terus berupaya memburu pria tersebut.
"Langkah selanjutnya, kita akan sebarkan fotonya ke sejumlah polsek jajaran Polres Lhokseumawe. Sebab, prediksi kita dia masih berada di wilayah Lhokseumawe," kata AKP Ichsan.
Jika nanti dia kabur dari Lhokseumawe, Kapolsek mengatakan, foto tersangka juga akan disebar ke sejumlah polres lain. Sehingga akan memudahkan pria tersebut ditangkap. Karena itu, ia mengimbau warga yang mengetahui dimana Adi berada sekarang agar segera diberitahu ke polisi terdekat.(jf)