News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Florence, Harusnya Polisi Tempatkan Diri Sebagai Mediator, Bukan Perkeruh Suasana

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Florence saat mengisi BBM di SPBU Lempuyangan, Rabu (27/8/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus menilai tindakan Plda DIY menahan Florence Sihombing berlebihan, mengingat dirinya telah meminta maaf secara terbuka.

"Florence harus dibebaskan dari tahanan, dia kan sudah meminta maaf melalui akun pribadi media sosial miliknya," kata Erasmus di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

Menurut dia, sanksi sosial yang diterima Florence sudah cukup dan tidak perlu diproses secara hukum. Terlebih, curhatannya tentang Jogja sebetulnya untuk SPBU dekat Lempuyangan, bukan keseluruh masyarakat Jogja.

"Dia sudah cukup menerima hukumannya (sanksi sosial). Penahanan yang dilakukan tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum acara pidana di Indonesia," ujarnya.

Dengan tindakan penahanan tersebut, kata Erasmus, pihak kepolisian telah menebar rasa takut kepada masyarakat karena telah mengekang kebebasan berekpresi. Pihak kepolisian seharusnya, menempatkan diri pada posisi untuk memediasi persoalan yang berkembang, bukan memperkeruh suasana yang ada.

Pada 27 Agustus 2014, Florence mengungkapkan kekesalahannya kepada SPBU dekat Lempuyangan, Yogyakarta, melalui media sosial Path yang berisi "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini