News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Eks Pegawai Bank Tipu 200 Pensiunan, 2 Kali Dinobatkan sebagai Karyawan Terbaik Nasional

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INVESTASI BODONG - Para korban dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan pegawai bank BUMN Cabang Purwokerto, Jawa Tengah mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI, Minggu (7/6/2026).

TRIBUNNEWS.COM - Investasi bodong adalah penipuan berkedok peluang investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat tanpa risiko, namun dijalankan tanpa izin resmi.

Pelaku biasanya mengandalkan skema ponzi, entitas fiktif, atau penyalahgunaan wewenang.

Skema ponzi merupakan modus penipuan investasi yang membayar keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.

Penipuan ini cepat runtuh saat setoran dari anggota baru berhenti.

Sebanyak 200 pensiunan menjadi korban penipuan oknum mantan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Purwokerto, Jawa Tengah.

Oknum eks pegawai bank berinisial N alias D (36) itu resmi ditahan Polresta Banyumas.

Ia diduga menawarkan produk investasi dan tabungan dengan iming-iming keuntungan tinggi di luar sistem resmi perbankan.

Melansir TribunJateng.com, pelaku ternyata bukan orang sembarangan.

Dia dianggap sebagai pegawai yang berprestasi.

N dua kali meraih penghargaan nasional sebagai The Best Champion Marketing dari kantor pusat bank tempatnya pernah bekerja di Jakarta.

Ia mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar setiap bulan.

Baca juga: Penipuan Transaksi Keuangan Mencapai Rp 9,1 Triliun, Industri Kripto Bongkar Modusnya

Prestasi itu membuat N memiliki reputasi baik di mata nasabah, khususnya para pensiunan yang menjadi target pemasaran kredit.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkap kronologi kasus penipuan yang dilakukan N terbongkar.

Bermula dari adanya pengaduan seorang nasabah bank di kantor cabang Purwokerto pada 5 Mei 2026.

Kemudian pada 2 Juni 2026, polisi kembali menerima laporan serupa dengan terlapor sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini