Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Dekan Fakultas Hukum, Paripurna, secara khusus mendatangi Mapolda DIY untuk menjenguk Florence Sihombing, Minggu (31/8/2014). Akan tetapi dalam kunjungannya, dia tidak diizinkan bertemu dengan Florence. "Bagaimanapun Florence adalah mahasiswa kita," ujarnya.
Dari sana Paripurna berencana akan datang kembali ke Mapolda DIY, Senin (1/9/2014). Dia memaparkan bahwa kunjungannya menenangkan Florence dan mencari masukan dari kepolisian atas apa yang terjadi sebenarnya.
Lebih lanjut Paripurna menuturkan bahwa kasus Florence adalah masalah yang sebetulnya masuk ranah etika dari pada hukum.
Sehingga persoalan pendidikan atau akademik seharusnya sanksinya juga akademik, tidak perlu sampai dipidana. Dari sana diharapkan agar kedepan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat Yogyakarta adalah masyarakat yang pendedam.
Paripurna dalam kesempatan tersebut juga memaparkan bahwa pihak UGM siap dan dengan senang hati memberikan mediasi ke semua pihak.
"Kami akan menyelesaikan kasus ini secara lebih elegan, dengan meminta saran dari kepolisian untuk kemudian mempertemukan pihak penasehat hukum Florence dan pelapor, sehingga dalam hal ini masalah cepat selesai tanpa menghabiskan banyak energi," tandasnya.