TRIBUNNEWS.COM,SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan penangguhan penahanan Abdul Kholik.
Seperti diketahui Abdul Kholik adalah terdakwa penyerangan terhadap Julius Felicianus, 29 Agustus lalu.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan saat agenda sidang putusan sela di PN Sleman, Senin (1/9/2014).
Ustad Jafar Umar Talib adalah salah satu pihak penjamin terdakwa.
"Kami ucapkan terima kasih atas dikabulkannya permohonan ini," kata Mirzen, penasihat hukum terdakwa seusai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/9/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.