Laporan Wartawan Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna menyebutkan ada indikasi Florence Sihombing melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Hal ini disesuaikan dengan poin-poin yang termasuk pelanggaran etik yang dimiliki Komisi Etik.
Komisi Etik memiliki ukuran pelanggaran etik, antara lain tiap perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma etika, perbuatan yang menimbulkan keresahan, mengucapkan kata-kata yang tidak patut yang menimbulkan reaksi cukup besar di masyarakat.
"Dari apa yang dilakukan Flo, ada indikasi atas pelanggaran awal," ujar Paripurna, Selasa (2/9/2014).
Paripurna menuturkan, Flo memiliki akun media sosial Path, kemudian dia mempersilakan temannya yang ingin Repath, selanjutnya teman-temannya menyebarkannya. Dari tautan yang disebarkan teman-temannya tersebut rupanya menimbulkan reaksi spontan dari masyarakat, baik dari warga Yogyakarta maupun banyak kalangan.
Saat ini, Florence sedang menjalani Sidang Komisi Etik. Anggota Komisi Etik terdiri dari Dekan Fakultas Hukum UGM sebagai penanggung jawab, Ketua Wadek Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, serta dosen yang mengerti tentang etik.
"Sanksi atas pelanggaran kode etik ini ada beberapa tingkatan. Yang teringan adalah peringatan, permohonan maaf, kors, dan yang terberat adalah dikeluarkan," ujarnya.