Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Darmendra
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014).
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Ihwal ini sontak membuat keluarga Jero Wacik di kampung halaman Banjar Kerta Bhuana Desa Batur Kecamatan Kintamani Bangli syok.
Seperti disambar petir, pihak keluarga menyatakan masih tidak percaya dengan berita tersebut.
"Ya Tuhan saya kaget betul, sama sekali tidak percaya dengan berita itu. Saya menyesal dan kecewa, beliau adalah sosok yang baik, paman yang baik. Murah senyum kata-katanya selalu menyejukkan. Dalam tradisi keluarga kami hal seperti yang dituduhkan pantang untuk dilakukan," ujar keponakan Jero Wacik, I Nengah Martono saat dijumpai Tribun Bali di rumahnya, Rabu (3/9).
Ia mengaku mengetahui berita buruk tersebut dari telpon saudara dan temannya. Sore kemarin, Martono tengah Ngayah di Pura Batur.
Telpon genggamnya terus berdering, karena ingin memastikan ia akhirnya pulang ke rumahnya dan menghidupkan televisi.
Kabar burung menjadi nyata tatkala KPK memastikan pamannyaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Orang-orang di Pura semuanya tidak percaya. Sampai akhirnya saya pulang dan melihatnya di televisi. Tiba-tiba rumah disebelah kelihatan di televisi, itu bohong itu bukan rumah Jero Wacik, itu rumah keponakannya, rumah saudara saya, anak dari kakak tiri beliau," jelasnya.
Martono menegaskan, Jero Wacik tidak punya rumah bertingkat di Batur, begitu pula dengan tanah.
Dikatakannya Jero Wacik hanya memiliki rumah peninggalan mendiang ayah yang kondisinya terkesan jauh dari kata mewah.
Saat Jero Wacik pulang, sebuah Balai Dangin sederhana dijadikan tempat berteduh.
"Karena tidak punya rumah makanya beliau tidak pernah tidur di sini. Mohon maaf lihat saja kondisinya sendiri. Apa mencerminkan rumah pejabat yang mewah? Tidak kan?," tanya Martono.