TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Apa yang dilakukan oknum PNS berinisial RI disalah satu SKPD di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak patut dicontoh.
Mengapa tidak, di saat yang lain sibuk bekerja, Ia malah tertangkap basah sedang berduaan dengan wanita yang bukan istrinya.
Oknum tersebut tertangkap razia yang digelar Sat Pol PP dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB atau saat jam berkerja berlangsung.
Razia yang difokuskan di tempat-tempat penginapan awalnya berlangsung cukup sulit karena banyak yang kosong.
Namun, saat melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan yang berada di Jalan Lingkar Randik, petugas berhasil mengamankan dua pasang sejoli yang saat diperiksa tidak dapat menunjukkan identitas suami istri, dimana salah satunya adalah oknum PNS.
Saat diamankan, sang oknum diduga telah selesai melakukan hubungan seks layaknya suami istri.
“Ya, memang benar saat kita lakukan razia, kita berhasil mengamankan dua pasangan di salah satu penginapan. Mereka tidak dapat menunjukkan identitas suami istri, jadi kita bawa ke kantor untuk didata, salah satu orang yang kita amankan itu ada oknum PNS,” ujar Kasat Pol PP Muba, Jonni Martohonan, Selasa (9/9/2014).
Razia ini, lanjut Jonni dilakukan lantaran pihaknya sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya tindakan-tindakan asusila terutama di penginapan. “
Khusus untuk oknum PNS prosesnya masih akan tetap berlanjut, usai didata akan segera kita laporkan ke Sekda agar diberikan sanksi,” tegas dia.
Kepala Inspektorat Muba, H Rusydan, mengatakan, tidak ada toleransi bagi PNS yang melakukan berbagai pelanggaran dan tidak disiplin dalam bekerja.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas, baik sanksi yang berada dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maupun pemotongan TPP.
“Kita akan berikan sanksi tegas bagi PNS yang tidak disiplin dan melakukan berbagai pelanggaran,” terang dia.
Baca tanpa iklan