TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Bisa jadi maraknya bisnis esek-esek melalui jaringan online ini karena ditutupnya Lokalisasi Dolly.
Namun buru-buru Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, menepisnya.
"Belum, masih kami kembangkan," ujarnya singkat.
Mami Dee sendiri juga menolak bila bisnis esek-eseknya adalah terkait dengan penutupan Lokalisasi Dolly.
"Tidak ada kaitannya dengan Dolly," katanya.
Dari penangkapan prostitusi online ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kondom bekas pakai dan tisu basah, uang tunai Rp 1,5 juta, bukti transfer sewa hotel, dan 2 HP.
Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 dan 2, UU RI No 21 2007 dan Pasal 506 KUHP.