News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perang Tarif Haji Badal

Pilih Tawaran yang Masuk Akal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon jemaah haji Kota Bandung melambaikan tangan kepada kerabat yang mengantar saat berangkat menggunakan bus menuju Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/9/2014). Jemaah haji kloter pertama Kota Bandung atau kloter ketujuh Jawa Barat ini berjumlah 450 orang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

News Analysis
Mahfudh Shodar, Kakanwil Kementerian Agama Jatim

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Praktik haji badal makin menjadi populer di Jatim. Lebih-lebih dalam musim haji sekarang ini.  

Badal dalam bahasa Indonesia berarti pengganti. Maksudnya,  pelaksanaan ibadah haji seseorang diserahkan kepada pengganti atau wakil.

Orang yang berhaji tidak ikut terbang ke Tanah Suci. Ia atau keluarga cukup memberikan amanah atau kepercayaan, sehingga disebut juga haji amanah.

Haji badal atau haji amanah secara syar’i dibolehkan. Ada dasar dan tuntunannya. Pelaksanaannya pun sama persis dengan ibadah haji biasa.

Bedanya, haji badal ini pelaksananya diganti atau diwakili orang lain. Karena itu penyelenggaraan haji ini tergantung pada akad atau kesepakatan antara orang membadalkan dengan orang yang membadali.

Atau antara keluarga yang membadalkan dengan yang dipercaya sebagai petugas badal.

Komunikasi dan kesepakatan antara kedua pihak, murni   dilakukan atas dasar kepercayaan atau komitmen antara keduanya.

Nah, di sinilah regulasi atau peran pemerintah tidak bisa masuk atau melakukan intervensi. Ini murni ibadah.

Berbeda dengan penyelenggaraan haji. Kami selaku fasilitator, misalnya untuk keberangkatan, kepulangan, penginapan, sampai konsumsi, peran pemerintah adalah memastikan jamaah  Indonesia bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk.

Kalau haji badal tentu pemerintah tidak bisa mengaturnya dengan regulasi.

Namun begitu, ada hal yang harus dicermati oleh setiap orang yang akan membadalkan orang lain.

Pertama adalah syarat badal. Seseorang harus mengetahui siapa saja yang boleh dibadalkan, yaitu orang yang sudah meninggal atau secara fisik maupun psikis sudah tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dan menjalani ibadah haji.

Termasuk psikis, misalnya orang pikun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini