News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Napi

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuh Brojol di Lapas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan dua pelaku pembunuhan Brojol di Lapas Kedungpane Semarang (10/9).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Dua pelaku yang menewaskan Brojol Hermawan (31) napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane,  sudah diamankan oleh petugas.

Mereka yakni Kukuh Penggayuh Utomo (23), warga Desa Gedangan, Boja, Kendal, dan Rhamadinata alias Avatar (21), warga Jalan Layur, Dadapsari, Semarang Utara.

Kukuh merupakan napi kasus perampokan yang terjerat pasal KUHP Pasal 365 dan menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sementara Rhamadinata merupakan napi kasus pencurian yang terjerat KUHP Pasal 363 dan menjalani hukuman 2 tahun.

Polisi Olah TKP di Lapas Kedungpane, Sita Dua Pisau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini