TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Wartawan tabloid mingguan bernama Nino Wiwantoro harus berurusan dengan polisi.
Wartawan yang domisili di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Turen ini tertangkap tangan membawa ganja di sebuah karaoke di Jalan Candi Trowulan, Kota Malang, Selasa (9/9/2014) lalu.
Satnarkoba Polres Malang Kota menangkap Nino setelah membekuk Eddy Purwanto sebelumnya. EP adalah pemasok ganja seberat 12 gram ke NW. Barang haram tersebut dibeli seharga 100.000.
Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menyebutkan, ganja seberat 12 gram itu ditemukan di tas punggung tersangka.
Tersangka pun mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari Eddy.
"Rencananya ganja itu akan dipakai sendiri. Kami masih menggali informasi lain dari tersangka," kata Nunung kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Kamis (11/9/2014).