TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut FX Yohan Yap alias Yohan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Yohan adalah terdakwa kasus penyuapan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sidang kasus ini dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/9/2014). JPU menilai Yohan telah menyuap Rachmat senilai Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Pada sidang yang dipimpin Nur Hakim SH MH itu, JPU KPK Suryaneli dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor atau sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama.
"Menuntut majelis Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp 150 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara," kata JPU KPK, saat membacakan surat tuntutannya, kemarin.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Yang meringankan terdakwa bersifat sopan, kooperatif dan bertindak sebagai justice collaborator," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta satu minggu untuk menyiapkan pledoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Yohan didakwa menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam dakwaannya disebutkan terdakwa telah memberi Rp 4,5 miliar dari Rp 5 miliar yang ia janjikan. Sebanyak Rp 1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan agar Bupati Bogor menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 10 Desember 2012, PT Bukit Jonggol Asri mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar hutan kawasan seluas 2.754 hektare kepada bupati. Saat itu Rachmat Yasin meminta agar dinas terkait mengkajinya.
Kemudian tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose oleh HM Zairin yang dihadiri kepala Seksi pelayanan usaha perkawilan perhutani, Judi Rachmat Sulaeli dan terdakwa mewakili PT BJA dan beberapa rekannya.
Selanjutnya, 20 Agustus 2013, bupati menerbitkan rekomendasi tersebut. Setelah diterbitkan, dilakukan beberapa kali pertemuan antara Rachmat Yasin dan terdakwa beserta rekannya dari PT BJA. Intinya pihak PT BJA akan memberikan tanda terima kasih kepada bupati Bogor sehubungan telah diterbitkannya surat rekomendasi tersebut.
Menurut jaksa, penyerahan uang dilakukan bertahap, mulai pada 6 Februari 2014, hingga yang terakhir pada 7 Mei 2014, saat terdakwa ditangkap.
Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama pasal 5 dan 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan 64 KUHPidana. (san)