Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA, -Dinas Perhubungan dan Informatika (Dihubkominfo) Kutai Timur mengancam akan merubuhkan 27 tower seluler yang belum mengantongi izin dari Pemerintah setempat.
Pasalnya ke 27 tower yang telah berdiri itu dianggap berkategori ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kadishub Kutai Timur, johansayah Ibrahim, melalui Kasi Komunikasi Jhon Nari Ratu, menerangkan saat ini di Kutai Timur sendiri memang telah berdiri 140 tower seluler dari 8 provaider telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Sayangnya dariĀ ke 140 tower yang tersebar di 18 Kecamatan itu ke 27 nya belum memiliki IMB sebagai syarat utama yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutai Timur.
Ke 27 tower seluler yang dinyatakan ilegal itu terpusat di 2 Kecamatan, masing-masing Kecamatan Sangatta selatan 10 buah serta 17 tower lainnya tereletak di Kecamatan Teluk Pandan.