News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

27 Tower di Kutim Belum Kantongi Izin

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBAIKAN BTS - Beberapa teknisi tengah memperbaiki base transceiver station (BTS) di kawasan Ciganjur Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Pada musim hujan seperti sekarang ini alat yang berada pada menara ini rentan mengalami ganguan sinyal frekuensi. (Warta Kota/adhy kelana/kla)

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA, -Dinas Perhubungan dan Informatika (Dihubkominfo) Kutai Timur mengancam akan merubuhkan 27 tower seluler yang belum mengantongi izin dari Pemerintah setempat.

Pasalnya ke 27 tower yang telah berdiri itu dianggap berkategori ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kadishub Kutai Timur, johansayah Ibrahim, melalui Kasi Komunikasi Jhon Nari Ratu, menerangkan saat ini di Kutai Timur sendiri memang telah berdiri 140 tower seluler dari 8 provaider telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Sayangnya dariĀ  ke 140 tower yang tersebar di 18 Kecamatan itu ke 27 nya belum memiliki IMB sebagai syarat utama yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutai Timur.

Ke 27 tower seluler yang dinyatakan ilegal itu terpusat di 2 Kecamatan, masing-masing Kecamatan Sangatta selatan 10 buah serta 17 tower lainnya tereletak di Kecamatan Teluk Pandan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini