News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Musnahkan 10.000 Detonator Asal Malaysia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Ambo Dalle Ribuan detonator aktif yang dikemas dalam 30 dos, berhasil diamankan Polsek Pelabuhan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang dibawa oleh ibu paruh baya asal Kabupaten Bone, siang tadi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi memusnahkan 10.000 buah detonator jenis C DET ALFA Ordinary, produksi India dan 25 kilogram serbuk pembuat bom yang ditangkap dari tersangka Muh Amin bin Junaidi (50).

Barang berbahaya yang dibawa dari Malaysia tersebut, diamankan dari tersangka di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (24/5/2014) lalu saat ia hendak berangkat ke Parepare, Sulawesi Selatan dengan menumpang KM Catleeya.

Pemusnahan dilakukan Rabu (17/9/2014) di belakang Mapolres Nunukan dengan cara mencampurkan semen pada detonator maupun serbuk bom.

"Untuk pemusnahan ini baru pertama kali kita lihat, dengan cara kita campur adukan semen. Dengan demikian bahwa reaksi detonator tidak bisa berfungsi, karena nanti akan mengeras," ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi.

Setelah diberikan campuran semen, barang bukti lalu ditimbun di tanah.

"Yang jelas untuk tingkat peledakan sumbu itu tidak ada karena sudah dicampur dengan air," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan.

Karyadi mengatakan, untuk proses hukum kasus tersebut, Polisi telah menyelesaikan penyidikan. Direncanakan dalam waktu dekat kasusnya disidangkan.

"Ini modus baru yah. Biasanya kan amonium nitrat dalam karung yang dibawa. Itu sudah seringkali. Tetapi sekarang dia menggunakan detonator yang kelihatannya simpel. Kemudian bahan-bahan lain seperti bubuk sudah mulai dikemas," ujarnya.

Seperti diberitakan Muh Amin diamankan Polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka. Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Indramawan mengatakan, semula personel yang bertugas di pelabuhan mencurigai seseorang yang membawa karung berwarna putih tertutup rapat. Tahu dicurigai, warga yang memiliki kartu tanda penduduk dengan domisili di Dusun Lempongeng RT 003, RW 002 Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu, justru menunjukkan gelagat semakin aneh.

"Rencananya dia mau berangkat ke Bone membawa itu. Karena kita mencium gelegatnya aneh-aneh, dia mencurigakan makanya barang dan orangnya kita bawa ke kantor," ujarnya.

Setelah dicek dengan membuka karung tersebut, benar saja ditemukan detonator.

"Ada 100 kotak, setiap kotaknya isinya 100 biji. Jadi kalau dihitung biji itu sampai 10.000," ujarnya.

Selain menemukan detonator, Polisi juga menemukan empat kantong plastik berisi serbuk berwarna putih. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik barang tersebut, selain memiliki KTP Bone, yang bersangkutan juga memiliki kartu identitas sebagai warga Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

"Dia tinggal di Tawau, ada IC Tawau. Dia punya KTP Bone, tetapi dia menetap di Tawau sebagai pedagang," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, barang tersebut akan digunakan untuk bom ikan nelayan. "Sebenarnya modusnya sama dengan yang lalu lalu," ujarnya.

Perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat tahun 1951.

"Tidak boleh masyarakat, orang umum membawa bahan peledak kecuali ada izin dari Kepolisian. Hukumannya maksimal 20 tahun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini