TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – PT Leces selaku debitur bersama 19 krediturnya segera berdamai.
Perwakilan Leces bersama 16 dari 19 kreditur itu mulai melakukan rapat pembahasan rencana perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/9/2014).
Dalam pertemuan ini, pihak Leces diwakili oleh Syarif Hidayat dan Budi Kusuma. Mereka melakukan pembahasan bersama 16 perwakilan kreditur yang hadir.
Dalam pertemuan itu, juga ada Heru Susanto sebagai Hakim Pengawas dan Muhammad Isa sebagai panitera.
“Ada tiga opsi yang dihasilkan dalam rapat ini. Nantinya, opsi itu oleh hakim pengawas akan direkomendasikan ke hakim pemutus untuk dibawa ke persidangan,” kata Isa, ditemui usai mengikuti rapat tersebut, Selasa siang (16/9/2014).
Dijelaskan, pada rapat ini mulanya pihak debitur meminta waktu 60 hari. Kemudian, lahirlah tiga opsi dari kreditur, yakni 30 hari, 60 hari, dan 90 hari.
“Waktu tersebut dirasa wajar karena untuk membahas perdamaian memang butuh waktu yang panjang. Supaya, tagihan juga bisa terakomodir dengan baik,” sambung Isa.