News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Penjualan Bayi di Kulon Progo, Oknum ASN Terlibat, Ambil Bayi Hasil Hubungan Gelap

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi.

TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah bayi sebagai korban.

Pengungkapan ini melibatkan tim dari Polda DIY dan berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (41) yang berasal dari Jawa Tengah.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu, menjelaskan bahwa AH terlibat dalam merencanakan aksi jual beli bayi yang telah berlangsung selama setahun terakhir.

Dalam periode tersebut, belasan bayi berhasil dijual.

Transaksi dilakukan melalui media sosial, yang digunakan untuk mencari bayi yang menjadi sasaran dengan modus pengadopsian.

"Orang tua bayi merupakan korban karena tidak mengetahui prosedur adopsi yang benar," ujar Wilson, Selasa (26/11/2024).

Banyak dari bayi yang diserahkan untuk dijual adalah hasil dari hubungan gelap, dan orang tua bayi tersebut berada dalam kondisi panik serta tekanan, sehingga rela menyerahkan bayi mereka tanpa mengetahui bahwa bayi tersebut akan dijual.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta, Mertua Diajak saat Transaksi

Proses Penjualan

Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi, menarik pembeli dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi.

Hasil dari penjualan bayi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Para pelaku dikenakan Pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, bayi yang menjadi korban TPPO dan berhasil diselamatkan sedang menjalani perawatan di RSUD Wates.

Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan

Kapolres memastikan bahwa kondisinya sehat dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) serta Dinas Kesehatan Kulon Progo.

Bidan RSUD Wates, Sugiasmini, menambahkan bahwa bayi laki-laki tersebut sempat mengalami gangguan pernapasan dan memerlukan alat bantu napas, namun saat ini kondisinya sudah stabil.

"Tim medis RSUD Wates memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian nutrisi dan antibiotik," ungkap Sugiasmini.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Pelaku Seorang PNS di Jawa Tengah

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini