TRIBUNNEWS.COM, TOBOALI - Kejaksaan Negeri Toboali kembali menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (19/9/2014).
Kemarin, Kejari Toboali melakukan penahanan terhadap seorang sekretaris desa berinisial AW serta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan berinisial AD. Keduanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/9/2014), Kejari Toboali menahan YDT, dari perusahaan pengadaan barang dan jasa, yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Bangka Selatan tahun 2013. Kejari Toboali sudah menahan dr Fransseda, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan, Jumat (5/9/2014) lalu, terkait kasus yang sama.
Ketiga orang yang ditahan Kejari Toboali telah dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tuatunu, Pangkalpinang. Hingga berita ini diturunkan Bangka Pos (Tribunnews.com Network) belum berhasil mendapat keterangan dari ketiganya.
Kepala Kejari Toboali, Pramono Mulyo menjelaskan, kejaksaan telah menyelidiki keterkaitan sekretaris desa dan staf kantor pertanahan itu pada kasus dugaan korupsi Prona Desa Sebagin.
"Mereka diduga memungut biaya sertifikasi Prona dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 850 ribu kepada warga yang akan membuat sertifikat tanah," kata Pramono Mulyo, Jumat (19/9/2014).
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan kejaksaan, kata Pramono, sekitar 143 warga mendapat pungutan uang yang jumlah totalnya senilai hampir Rp 100 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf E dan pasal 11 mengenai tindak pidana korupsi pemungutan uang secara liar.
"Tersangka AD yang berasal dari staf pertanahan sebagai pelaksana di lapangan," ujar Pramono didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Toboali. (m4)