TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK – Istri AKBP Idha Endri Prastono, Titi digelandang oleh tim Ditkrimsus Polda Kalbar di salah satu rumah di Komplek Jeruru Permai, Senin (22/9/2014) dini hari.
Titi langsung dibawa ke Mapolda Kalbar dan menjalani pemeriksaan pada saat itu juga. Ia menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya.
"Menyangkut kasusnya dengan si Haris, tentang tanah. Titi kita tangkap, untuk kita periksa 1x 24 jam. Kita dalami dulu keterangannya, " ujar seorang penyidik kepada Tribunpontianak.co.id.
Informasi yang berhasil dihimpun, Titi menjadi tersangka atas kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas 2A Pontianak.
Abdul Haris divonis hukuman 10 tahun 7 bulan penjara, setelah ia bersama dua rekannya bandar narkoba dari Malaysia, Aciu dan Alau ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Kalbar yang saat itu penyidiknya AKBP Idha Endri Prastiono.
Jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat Idha Endri Prastiono masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.