TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor memastikan bahwa gugatan Pemkab Kutim kepada Kejaksaan Agung dan 3 tergugat lainnya akan terus bergulir. Pasalnya lembaga Adhyaksa itu menurutnya telah melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan barang bukti hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Ditemui Senin (22/9/2014), Isran mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada 4 pihak ini tak lain sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur yang sampai saat ini belum juga dicairkan oleh Kejaksaan.
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah disebutkan bahwa dana sebesar Rp 576 miliar itu harus dikembalikan ke kas daerah.
"Jadi kita ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur itu, mengenai barang bukti yang atas keputusan Mahkamah Agung dalam keputusan terakhirnya adalah fatwa mengembalikan ke daerah," katanya.
Pemkab Kutim sangat mengharapkan agar dana tersebut bisa segera dieksekusi dan digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, terutama untuk pembangunan infrastruktur di wilayah ini.
Salah satu yang paling mendesak adalah kelanjutan dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabo yang pengerjaannya terbegkalai karena seretnya pendanaan untuk pembiayaannya.
Karena itu uang sejumlah Rp 576 miliar itu sebagian di antaranya akan digunakan untuk mengatasi krisis energi listrik di Kutai Timur melalui penyelesaian PLTU Kabo.
"Iya salah satunya ingin menyelesaikan itu adalah untuk PLTG Kabo itu tapi kalau uangnya tak jelas gimana ceritanya itu aset daerah punya rakyat kita kurang listrik, itu yang mau kita selesaikan tapi persoalannya ketika mau di eksekusi banyak alsannya," katanya.
Sementara saat disinggung tentang tunggakan pajak dari PT KTE senilai lebih dari Rp 200 miliar yang rencananya dipotong dari barang bukti tersebut dengan tegas, Isran menolak untuk membayarnya.
Pasalnya ia menganggap barang bukti yang akan dieksekusi itu masuk ke dalam kas dearah yang notabene juga merupakan uang negara, adalah hal yang lucu jika uang negara itu kemudian juga dikenakan pajak.
Dia bahkan menganalogikan jika sampai uang ini dipotong sama saja seperti idiom jeruk makan jeruk, apalagi rakyat Kutim tentu saja menjadi pihak yang berkeberatan jika pemotongan dengan alasan pajak ini dilakukan.
"Soal pajak itu milik negara dan daerah, dari mana jeruk makan jeruk uang negara tak boleh kena pajak, sekarang saya mau tanyakan rakyatnya mau tidak dipotong yang mestinya punya rakyat mau tidak dipotong, saya tidak ada kepentingan di situ," katanya.
Yang pasti sekali lagi ia menegaskan jika barang bukti dari hasil penjualan saham PT KPC ini harus dengan utuh dikembalikan kepada kas daerah, karena itulah gugatan ini dilakukan untuk memastikan jika proses pencairannya tak berlangsung berlarut-larut.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Tety Syam mengatakan surat gugatan dari Pemkab Kutai Timur ini sudah diterima oleh pihaknya pada Senin siang.
Dalam surat itu juga disertakan pokok gugatan mengenai penundaan eksekusi barang bukti dari hasil penjualan 5 persen saham milik PT KPC yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Baca tanpa iklan