News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yudi Setiawan Divonis 17 Tahun

Kembalikan Uang Negara Rp 40 Miliar, 17 Mobil dan Apartemen Yudi Bakal Dilelang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Yudi Setiawan (tengah) bersaksi dalam sidang terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2013). Luthfi diseret ke persidangan karena diduga terkait suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Untuk mengembalikan kerugian negara, semua asset milik Yudi Setiawan, terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim, bakal disita.

Kemudian barang-barang itu bakal dilelang.

"Unsur korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi,"  tegas ketua majleis hakim, Yapi, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9/2014).

Sebelumnya, 17 mobil mewah milik Yudi telah disita penyidik. Tak hanya itu, satu unit apartemen milik Yudi juga sudah disita.

“Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang,” tandas Yapi.

 Yudi Setiawan divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.

Kalau tidak dikembalikan, maka asetnya dipakai untuk mengganti. Dan jika tidak cukup, dia harus menjalani tambahan hukuman penjara setahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini