TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Untuk mengembalikan kerugian negara, semua asset milik Yudi Setiawan, terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim, bakal disita.
Kemudian barang-barang itu bakal dilelang.
"Unsur korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi," tegas ketua majleis hakim, Yapi, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9/2014).
Sebelumnya, 17 mobil mewah milik Yudi telah disita penyidik. Tak hanya itu, satu unit apartemen milik Yudi juga sudah disita.
“Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang,” tandas Yapi.
Yudi Setiawan divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.
Kalau tidak dikembalikan, maka asetnya dipakai untuk mengganti. Dan jika tidak cukup, dia harus menjalani tambahan hukuman penjara setahun.