TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Agus Purwantoro, Media Promo dari Suzana Group mengatakan, pembatasan iklan rokok berpengaruh langsung terhadap event organizer (EO).
Syarat yang terlalu ketat, membuat perusahaan rokok selektif terhadap acara yang digelar.
“Perusahaan rokok sekarang bergeser, membidik komunitas-komunitas terbatas. Bukan lagi acara terbuka seperti dulu,” terang Agus.
Perubahan sikap perusahaan rokok mulai dirasakan tahun 2014. Alasan utamanya karena ada pembatasan komunikasi produk rokok secara terbuka.
Misalnya, saat pembawa acara menyebut merek rokok sponsor, maka bintang tamu tidak boleh ada di atas panggung.
Sebaliknya, jika bintang tamu ada di atas panggung maka produk rokok sponsor tidak boleh disebut.
Cara ini untuk menghilangkan kesan, bintang tamu mendukung keberadaan produk rokok tersebut.
“Produk (rokok) dan bintang tamu tidak pernah ketemu,” ucap laki-laki yang aktif di Persatuan Perusahan Periklanan Indonesia (P3I) ini.
Selain itu, menggandeng produk rokok juga harus mematuhi sejumlah aturan.
Seperti memastikan penonton dari kalangan dewasa, 18 tahun ke atas. Harus ada jaminan tidak ada penonton anak-anak.
Karena itu, banyak juga di antara EO yang enggan menggandeng produsen rokok.
Meski diakui, sponsor rokok menjanjikan dana yang besar. Bahkan menurut Agus, belum ada produk lain yang bisa menggantikan sponsor rokok.
“Produk rokok selama ini memberikan sponsor yang besar terhadap banyak kegiatan musik, maupun olah raga. Belum ada produsen lain yang bisa menyamai produsen rokok,” tambah Agus.
Dengan segala regulasi itu, Agus memilih untuk mencoba tidak menjadikan sponsor rokok sebagai prioritas.
Selama ini yang cukup menjanjikan, sponsor dari produsen barang-barang kebutuhan konsumen.
“Yang cukup menjanjikan consumer goods. Sementara rokok sudah sangat jarang,” ungkapnya.
Sementara untuk materi di radio, durasinya sangat terbatas. Iklan rokok hanya boleh di atas pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, saat berhenti siaran.
Materi iklan rokok dianggap efektif hanya di televisi, maupun billboard.
“Sebenarnya di televisi maupun billboard juga sangat terbatas, karena tidak boleh menunjukan produk dan tidak boleh mengesankan produk rokok,” tandasnya. (day)