TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pasca-disahkannya Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara tidak langsung, DPRD Bangkalan berencana membuat Peraturan Daerah (perda) inisiatif tentang pemilihan langsung.
Hal itu disampakan Ketua DPRD Bangkalan RKH Fuad Amin usai Rapat Paripurna Istimewa terkait Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Bangkalan masa bhakti 2014 - 2019.
"Di Bangkalan nantinya ada dua kali pemilihan, tidak langsung dan langsung dipilih rakyat. Nanti saya akan usulkan ke bupati agar dianggarakan pemilihan langsung," ungkapnya di hadapawan wartawan, Senin (29/9/2014).
Pada pemilihan Bupati Bangkalan periode mendatang, dijelaskan Fuad Amin, DPRD akan mengusulkan beberapa calon untuk diseleksi.
Satu calon terbaik harus melalui uji publik dengan tujuan mendapatkan persetujuan dari masyarakat.
"Apakah yang dipilih DPRD bisa diterima? Jika satu calon yang telah kami pilih belum dikehendaki masyarakat, kami akan melakukan seleksi lagi hingga masyarakat Bangkalan setuju," jelasnya.
Bupati Bangkalan RK Moh Makmun Ibnu Fuad dalam hal ini mengatakan, ia menerima dan mendukung terkait penetapan UU Pilkada Tak Langsung karena telah menjadi kewenangan DPR Pusat.
"Tapi harus disempurnakan lagi," katanya.
Menurutnya, kendati pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan sistem tidak langsung, namun masyarakat tetap harus dilibatkan agar aroma demokrasi tetap terasa.
"Bisa dilakukan pemilihan langsung setelah pemilihan tak langsung asal ada anggarannya dan tidak menyalahi aturan. Tapi saya lebih condong ke pilkada tak langsung," pungkasnya.