TRIBUNNEWS.COM.SIMPANGTERITIP, - Aparat Polsek Simpangteritip menangkap dua pria karena diduga sebagai pelaku illegal logging, di wilayah Simpangteritip, Minggu (28/9/2014) subuh. Kedua pria itu yakni seorang sopir mobil pikap berinisial Ta (39), warga Desa Dendang Kecamatan Kelapa, dan pemilik kayu Bo (39), warga Desa Air Bulin Kecamatan Kelapa.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 89 batang kayu jenis medang yang sudah diolah. Ta dan Bo mengaku kayu-kayu tersebut diambil dari hutan Dusun Belit, Desa Dendang dan akan dibawa ke panglong milik Sa di Kampung Senang Hati, Muntok.
"Satu kubiknya akan dijual dengan harga Rp 1,6 juta, di Panglong Senang Hati Muntok," kata Bo.
Setelah terbukti mengangkut kayu tanpa dokumen dari pihak yang berwenang, Ta dan Bo langsung diamankan bersama barang buktinya. (yik)