News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Eksklusif Yogya

Praktik Denda di Jembatan Timbang Masih Terjadi Meski Dilarang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJAR Pranowo marah saat menangkap basah para sopir memberikan uang pungli ke petugas jembatan timbang di Batang, Minggu (27/4) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Masih ingat amuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di jembatan timbang Subah, Batang, pada Minggu malam, 28 April 2014? Gambaran serupa praktik "meloloskan" truk-truk bertonase raksasa terpantau di dua jembatan timbang di DIY.

Awak truk telah menyiapkan uang "denda" sebelum truk masuk jembatan timbang, dan "denda" pun disetorkan ke petugas yang berjaga. Ada pula cuma awaknya yang masuk ke ruang kontrol penimbangan, sedangkan truknya melaju pelan di jalan raya.

Tak butuh waktu lama sehingga urusan beres, dan truk-truk yang over tonase itu pun melaju lempang ke tujuan berikutnya.

Atas sejumlah temuan dan dugaan praktik "denda" mengarah pungli ini, seorang petugas Dishubkominfo DIY, Purwanto, menilai tindakan membiarkan truk berat yang diduga kuat kelebihan muatan itu tidak tepat.

"Kalau saya itu harusnya masuk untuk saya timbang. Jika muatannya lebih kita berlakukan tilang dan denda. Kalau pun sudah bawa surat tilang berarti kita denda," kata Koordinator Petugas Pos Jembatan Timbang Kalitirto, Berbah, Sleman, DIY ini.

Meski telah memiliki surat-surat lengkap, dan bahkan surat tilang, truk tersebut tetap harus masuk ke jembatan timbang.

"Seharusnya tetap masuk karena kita perlu bukti timbang, dan punya alatnya. Kalau nggak pakai, saya tidak mau," tegasnya.

Tetapi demikianlah praktik itu seolah lazim terjadi. Tentang ketentuan penurunan barang bagi truk yang kelebihan muatan, Purwanto mengatakan jika kelebihan barang masih di bawah 25 persen dari berat yang diizinkan, maka hanya terkena denda.

"Kalau lebih dari 25 persen, akan ditilang. Namun jika sudah terkena tilang di daerah lain berarti sudah tidak bisa ditilang lagi. Kita masukkan ke denda kompensasi. Dendanya bervariasi, mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, tergantung jenis kendaraannya," urainya.

Menurutnya, DIY saat ini hanya lokasi transit truk-truk yang bergerak antara Jatim, Jabar hingga Jabodetabek.

"Kalau sudah ditilang di daerah lain, maka kita istilahnya banyak denda. Namun kita tidak memungkiri melakukan penindakan. Rata-rata sebulan kurang lebih 200 (penindakan)," katanya.

Selain soal kelebihan muatan, juga kerap terdapat truk-truk pengangkut tebu melebihi batas tinggi bak truk. Bahkan saat diamati truk tersebut tampak miring atau tidak stabil ketika berbelok. Namun, petugas jembatan timbang memiliki alasan tersendiri.

"Untuk angkutan tebu kan semacam membantu perekonomian daerah. Artinya diperlakukan beda untuk mendukung pabrik gula di wilayah Yogya. Kalau komitmen tidak, tapi intinya dibantu," ujarnya.(Tribunjogja.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini