News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Perampok Dilayar ke Lamongan dari Banyuwangi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka perampokan 2 SPBU sebesar Rp 347 juta saat tiba di Lamongan setelah PNS Banyuwangi memvonis mereka 2 tahun kurungan karena kasus peramokan nasabah Bank BRI. Keempatnya diborgol dan dikawal ketat. Tiba di Mapolres Lamongan, Rabu 910/01) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Empat tersangka perampok, di dua SPBU di Lamongan akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Namu   tersangka juga terlibar kasusu serupa di Lomongan makanya 4 tersangka tersebut dilayar ke

Keempat terpidana ini tiba Rabu (01/10) dini hari.

Keempat tersangka yang dilayar ke Lamongan itu, diantaranya Arifin (36) asal Desa Kecamatan/ Kabupaten Sampang , M Fahri (30) Desa Rosep Blegah Bangkalan, Yasid (32), desa Gunungeleh Sampang, dan Isamail (29) warga Desa Gunung Kedungdung Sampang.

Keempat tersangka ini dinyatakan bersalah oleh PN Banyuwangi karena tindak pidana merampok dua karyawan BRI Unit Bajulmati Wongsorejo Banyuwangi.

Para tersangka ini divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh PN Banyuwangi dengan putusan nomor 191/Pid.B/2014 PN .

Para pelaku juab melakukan perampokan di 2 SPBU, tepatnya SBU Nginjen Pandan Pancur Kecamatan Deket, Senin (06/05/2013) dan SPBU Karanggeneng, Lamongan, Rabu (06/11/2013) dengan total uang yang berhasil di gondol sebesar Rp 347 juta.

Keempatnya dijemput 8 penyidik Polres Lamongan didampingi 1 petugas dari Lapas Banyuwangi dengan tangan diborgol berantai.

Keempat terpidana ini dilayar ke Lamongan untuk menjalani penyidikan kasus perampokan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini