TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Empat tersangka perampok, di dua SPBU di Lamongan akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Namu tersangka juga terlibar kasusu serupa di Lomongan makanya 4 tersangka tersebut dilayar ke
Keempat terpidana ini tiba Rabu (01/10) dini hari.
Keempat tersangka yang dilayar ke Lamongan itu, diantaranya Arifin (36) asal Desa Kecamatan/ Kabupaten Sampang , M Fahri (30) Desa Rosep Blegah Bangkalan, Yasid (32), desa Gunungeleh Sampang, dan Isamail (29) warga Desa Gunung Kedungdung Sampang.
Keempat tersangka ini dinyatakan bersalah oleh PN Banyuwangi karena tindak pidana merampok dua karyawan BRI Unit Bajulmati Wongsorejo Banyuwangi.
Para tersangka ini divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh PN Banyuwangi dengan putusan nomor 191/Pid.B/2014 PN .
Para pelaku juab melakukan perampokan di 2 SPBU, tepatnya SBU Nginjen Pandan Pancur Kecamatan Deket, Senin (06/05/2013) dan SPBU Karanggeneng, Lamongan, Rabu (06/11/2013) dengan total uang yang berhasil di gondol sebesar Rp 347 juta.
Keempatnya dijemput 8 penyidik Polres Lamongan didampingi 1 petugas dari Lapas Banyuwangi dengan tangan diborgol berantai.
Keempat terpidana ini dilayar ke Lamongan untuk menjalani penyidikan kasus perampokan.