News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember telah memanggil perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jember.

DarI 135 perusahaan, jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah memanggil 24 perusahaan.

"Kami sudah mengundang 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besok kami mengundang delapan perusahaan lagi," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Sishariyanto, Rabu (1/10/2014).

Pemanggilan itu dilakukan agar mereka mau membayar tunggakan tersebut. Dari pemanggilan itu diketahui sejumlah penyebab kenapa perusahaan menunggak iuran jaminan sosial untuk pekerjanya itu.

"Ada yang karena lupa, ada juga karena ada masalah administrasi. Administrasi ini dialami perusahaan yang hanya berstatus cabang dan kantor pusatnya tidak di Jember. Kalau masalah krisis keuangan tidak ada," lanjut Sis.

Ia menambahkan pihaknya secara maraton akan memanggil semua perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu.

Sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterima Seksi Datun ada 135 perusahaan yang menunggak.

"Dengan cara ini harapannya perusahaan memenuhi hak pekerja. Dan ternyata ada sejumlah pekerja tidak tahu kalau mereka berhak mendapatkan jaminan sosial itu," tegasnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember telah melakukan MoU dengan Kejari Jember untuk penagihan tunggakan iuran. Ada 135 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jember. Nilai tunggakan sampai Rp 6 miliar sampai bulan Juli 2014.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Muhyidin menambahkan lamanya tunggakan itu berkisar dari enam bulan sampai dua tahun Jumlahnya juga beragam. "Totalnya sekitar Rp 6 miliar. Mereka perusahaan menengah dan besar serta masih eksis," kata Muhyidin.

Tunggakan perusahaan beragam mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta, Rp 50 juta, sampai Rp 150 juta.

Jaminan sosial perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. BPJS ini merupakan badan yang sebelumnya dikenal dengan Jamsostek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini