TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Sejumlah warga Kabupaten Jember menggugat UU Pilkada.
Mereka akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Warga itu menamakan diri Gerak Demokrasi. Juru bicara Gerak Demokrasi, Agus Hadi Santoso mengatakan gugatan akan diwakili oleh sejumlah orang dari Fakultas Hukum Universitas Jember.
"Teman-teman Hukum Unej yang akan membuatkan materi gugatannya dan mewakili kami, rakyat Jember. Untuk itu kami menyiapkan KTP. Ada 2.000-an KTP yang akan kami kumpulkan," ujar Agus, Rabu (1/10/2014).
Selain melayangkan gugatan, Kamis (2/9/2014) mereka akan melakuka audiensi dengan pimpinan MK.
Audiensi dilakukan melalui teleconference di Fakultas Hukum Unej.