TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka kasus suap pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Pasuruan, pada 27 Agustus, lalu.
Namun, hingga kini tidak ada satupun dari 13 eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan atau pun Caleg Gerindra Agustina Amprawati masih bisa menghirup udara bebas.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan, menuturkan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut baru akan dilakukan, bila berkas perkara sudah lengkap (P21).
"Penahanan akan dilakukan jika berkas sudah lengkap," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Sabtu (4/10/2014).
Dikatakannya, berkas tahap I sudah dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kota Pasuruan pada Senin (29/9) lalu.
Bambang menuturkan, pihak Kejari Pasuruan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas.
Apabila sampai waktu yang ditentukan kejari tidak memberi kabar tertulis, maka berkas dianggap sudah lengkap.
"Sekarang kami tinggal menunggu dari Kejari apakah berkas akan dikembalikan atau sudah dianggap lengkap. Kalau 14 hari belum ada kabar tertulis, maka dianggap lengkap," jelas Bambang.
Kasus suap Pileg 2014 di Kabupaten Pasuruan ini bermula saat Agustina Amprawati, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan.
Oleh Ketua PPK, ia dijanjikan bisa mengamankan suara sebanyak 5.000 orang per kecamatan.
Namun, ternyata ke-13 eks PPK menipunya, sebab suara yang sebelumnya dijanjikan tidak terbukti.
Meski sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 117 juta, Agustina yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil 2 dalam Pileg 2014 ini, tetap kalah.
Sementara itu ke-13 PKK yang menerima suap telah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).