News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narapidana Anak di Tomohon Wajib Belajar 12 Tahun

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana didampingi Kepala Kantor Hukum dan HAM NTT Leo Detri, berdialog dengan warga binaan di Lapas Anak Kupang, Minggu (7/4/2013).

Laporan Wartawan Tribun Manado, Warsteff Abisada

TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON - Langkah Pemerintah Kota Tomohon patut ditiru daerah lainnya. Mereka memastikan narapidana anak yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak harus menamatkan wajib belajar 12 tahun.

Wajib belajar 12 tahun bagi napi anak dicanangkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman. Ia memastikan napi anak harus ikut program pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C. Napi yang mengikuti paket A 17 orang, paket B 33 orang dan Paket C 33 orang.

"Program ini diselenggarakan pemerintah agar seluruh masyarakat tak ada yang putus sekolah, tapi mampu menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Meski tidak memasuki jalur pendidikan formal," kata Eman di Tomohon, Jumat (3/10/2014).

Pemkot Tomohon akan menyiapkan tenaga pendidik berkualitas untuk napi anak yang mengikuti program pendidikan yang tersedia. Langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah membangun sumber daya manusia yang andal dan berkarakter.

"Diharapkan seluruh warga binaan Lapas Anak dapat menjadi sosok berguna dan teladan bagi masyarakat di daerah ini. Sehinga sadar dan taat hukum serta mampu membantu pemerintah dalam mensukseskan program pembangunan," tegasnya.

Program ini ditandai dengan penandatanganan MoU Kalapas Anak, Jaka Prihatin, dan Pemkot Tomohon. Fauzi Eka Prayono dari Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengaku sangat bangga dengan program ini.

"Program kesetaraan pendidikan penghuni Lapas mungkin belum ada di daerah lain, baru di Tomohon saja. Pemerintah pusat akan terus mendukung program ini agar seluruh napi tetap memiliki semangat belajar," ujar Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini