News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipikor Polda Siap Kirim Kembali Berkas BDH Ke Kejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Dwi Hartono atau Bambang DH (kiri) sesaat setelah seharian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11/2013). Mantan Wali Kota Surabaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Japung oleh penyidik. Bambang tidak ditahan namun telah dicekal ke luar negeri. SURYA/M TAUFIK

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dalam tiga minggu kedepan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Jatim akan kembali melimpahkan berkas mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (BDH) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ini setelah berkas dugaan korupsi jasa pungut (Japung) senilai Rp 720 juta dikembalikan oleh Kejati Jatim ke penyidik Tipikor ke empat kalinya pada bulan Agustus 2014.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, akan dikirimnya kembali berkas dugaan korupsi mantan wali kota Surabaya setelah tim penyidik tipikor mendapat pengarahan dan petunjuk dari tim Tipikor Mabes Polri.

Dimana petunjuk tersebut meminta tim Tipikor Polda Jatim memaksimalkan berkas pemeriksaan yang dinilai Kejati belum sempurna.

"Artinya, tipikor Polda Jatim harus memaksimalkan berkas pemeriksaan sesuai yang diminta Kejati Jatim," ucap Awi Setiyono.

Akan tetapi, menurut Awi Setiyono, bila nantinya berkas pemeriksaan atas dugaan korupsi Japung dengan tersangka Bambang DH yang dikirim ke Kejati ternyata dikembalikan lagi karena dinilai belum sempurnya lagi maka penyitik tipikor akan berusaha melengkapi berkas tersebut semaksimal lagi.

"Kami tidak dapat berandai-andai lagi soal berkas pemeriksaan dugaan korupsi Japung meski sudah maksimal tetapi terus diminta melengkapi lagi. Dan yang jelas jika dikembalikan lagi ya dilengkapi lagi sampai kapanpun," tutur Awi Setiyono.

Memang, diakui Awi Setiyono, dalam kasus dugaan korupsi Japung dengan tersangka Bambang DH ini memakan waktu cukup lama.

Sekarang ini dengan adanya aturan baru dalam pemeriksaan terhadap pejabat dan anggota legislative tidak harus meminta izin Presiden dinilai cukup baik.

Baru ketika akan dilakukan penahanan dibutuhkan izin presiden menjadikan penyidik bisa lebih leluasa.

"Untuk itulah, kesempatan bagi penyidik dalam menuntaskan berkas pemeriksaan dugaan korupsi Japung dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya lebih panjang dan lebar. Dan kami optimis nantinya berkas pemeriksaan itu bisa P21 atau sempurna sehingga kasus tersebut bisa diajukan ke Pengadilan," tutur Awi Setiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini