TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Inilah kronologi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis Dusun Banyulegi, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, yang dilakukan Dian Sasmita (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, dua empat hari yang lalu.
Kapolres Gresik AKBP E. Zulpan, mencerikan awal mula pembunuhan, yaitu tersangka Dian mengenal korban Fidiatun Najihah (16) dan Nailus Shofi (16) alias Shofi alias Fifi, keduanya warga Dusun Banyulegi, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dari jejaring sosial facebook.
Kemudian Dian berkomunikasi via telepon seluler dengan pesan singkat (SMS) dan telepon dengan nama berbeda-beda.
Dian mengenalkan diri kepada Diah dengan Nomor seluler XL bernama Udin, sedangkan kepada Fifi berkomunikasi dengan nomor seluler M3 dengan nama Andik.
Dalam komunikasi ini ada perkataan melalui sms yang tidak enak di hati korban yaitu "Koen modus, pemberi harapan palsu (PHP), gak temenan. Kamu modus, PHP, tidak serius," kata Zulpan, sesuai isi pesan sms dalam barang bukti telepon seluler.
Tersangka Dian sudah berusaha meminta maaf. Perkenalan yang baru dimulai Senin, (26/9/2014) ini, menjadi keinginan menggebu-gebu bagi Dian untuk terus melakukan pendekatan.
Kemudian sehari sebelum kejadian, tersangka mengajak bertemu denga kedua korban namun ditolak.
Tersangka jadi sakit hati, kemudian Rabu (1/10/2014), sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka mempunyai niatan membunuh kedua gadis tersebut dengan cara menuruti kemauan kedua gadis dengan mengajak pertemuan di dekat tower Indosat Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Dengan membawa linggis kecil dari rumah yang dimasukan dalam jok motor Suzuki Smash, Nopol W 2401 LD , kemudian keduanya bertemu di dekat tower Indosat.
Kedua gadis Diah dan Fifi yang sudah pamitan kepada orang di rumah bahwa akan belajar kelompok.
Fifi yang membawa seped a pancal dititipkan ke rumah temannya.
Kemudian dijemput tersangka secara bergantian di Gang SMK Mamba'ul Ihsan, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Satu persatu kedua korban dikumpulkan di dekat tower Indosat yang jaraknya hanya 500 kilometer.
Kemudian kedua korban Diah dan Fifi dibonceng menggunakan motor Suzuki Smash untuk dibawa ke kebun mangga yang jaraknya hampir 10 kilometer lebih.
Tersangka mengajak ke kebun mangga karena tersangka mengirimkan pesan ke pada Diah berisi pesan bahwa ditunggu Udin di kebun mangga, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
Yang sebenarnya pesan tersebut dari tersangka sendiri.
Karena korban tidak tahu maka Diah menunjukan isi sms kepada tersangka bahwa Udin menunggu di kebun mangga.
Untuk menuju ke kebun mangga, tersangka membonceng kedua korban.
Fifi duduk di belakang Dian, kemudian Diah duduk di belakang Fifi. Di jalan Desa yang sepi, jalan paving yang lebarnya hanya 2 meter dan samping kiri kanan dipenuhi tanaman hijau serta tanaman mangga.
Sesampai di kebun mangga, kedua korban main telepon seluler. Dalam kondisi gelap, kedua korban tidak melihat kalau Dian membawa linggis kecil yang disembunyikan di punggung.
Saat lengah itu, tersangka langsung memukul leher belakang Diah sebanyak satu kali, saat itu Diah langsung tersungkur.
Setelah, Diah tersungkur, kemudian tersangka memukul Fifi dengan linggis sebanyak dua kali sehingga ikut tersungkur.
Ternyata Diah masih sadarkan diri, dengan berusaha bangun Diah berkata, "Ojok ngene. (Jangan begini),".
Diah langsung dihajar lagi oleh tersangka hingga tidak sadarkan diri yang tidak disadari oleh tersangka bahwa Diah sudah tewas.
Setelah itu, tersangka menghampiri Fifi yang dalam keadaan sekarat langsung dipelorot celana jeans dan celana dalamnya di balik pohon mangga.
Oleh tersangka kemudian langsung diperkosa. Dalam keadaan Fifi sekarat itu nafsu setan Dian tersalurkan sampai keluar sperma. Setelah terpuaskan, tersangka mencoba berhubungan dengan Diah yang tidak disadari telah tewas.
Karena gagal berhubungan dengan Diah akirnya tersangka memukuli lagi sampai tewas. Selanjutnya memukuli Fifi juga sampai tewas.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil barang berharga milik Fifi berupa sebuah telepon seluler (Ponsel) Nokia, sepasang anting-anting, dua cincin emas dan kalung emas di leher.
Dari jasad Diah diambil perhiasan berupa sebuah ponsel merk Samsung, sepasang anting-anting dan dua cincin emas pada jari korban.
Setelah diambil semua perhiasannya, tersangka langsung memasukan dalam saku dan pulang ke rumah melalui Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah.
Sampai rumah tersangka menyimpan perhiasan di bawah tempat tidur dan memasukan linggis kecil ke tempatnya.
Setelah beres, tersangka mengganti pakaian kemudian keluar rumah untuk ngopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah.