TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Seiring ditutupnya lokalisasi Dolly pada 18 Juni lalu hingga saat ini, Pemkot Surabaya telah menutup sebanyak 14 Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) lantaran diduga tidak mengantongi izin.
Sebagian besar RHU yang ditutup tersebut adalah panti pijat yang diduga sebagai tempat mangkalnya eks Pekerja Seks Komersial (PSK) Dolly.
Diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto penertiban RHU dilakukan dengan razia.
Jika tempat tersebut kedapatan tidak mengantongi izin dan bahkan menyediakan PSK, pihaknya akan langsung memberikan sanksi penutupan sementara.
Selanjutnya, setelah penutupan sementara yang bersangkutan masih diberi kesempatan melengkapi perizinan.
Terkait razia panti pijat, kata Irvan rutin dilakukan.
"Razia rutin adalah panti pijat karena kami sinyalir PSK eks Dolly banyak yang pindah kesana," jelasnya kepada Surya Online (Tribunnews.com Network), Kamis (09/10/2014).
Namun razia bukan hanya pada panti pijat, tapi juga menyasar RHU lainnya, seperti kafe, rumah karaoke hingga diskotik.
"Dalam penertiban kami periksa izin RHU, serta mencocokan data para pekerjanya," tukasnya.
Jika memang ditemukan ada PSK, langsung kami amankan dan kami kirim ke Dinas Sosial (Dinsos). Selanjutnya, dinsos akan memulangkan PSK tersebut ke daerah asalnya.
Irvan menegaskan, razia terhadap RHU ini digelar rutin tiap minggu. Dalam razia selama ini petugas berhasil mengamankan sekitar 16 PSK.
Mereka terjaring saat mangkal di jalan umum dan di beberapa panti pijat.
"Nantinya kami tidak hanya merazia RHU, area publik seperti taman-taman kota dan eco tourism Mangrove juga akan kami razia. Ini karena tempat-tempat tersebut diduga sebagai ajang mesum muda-mudi," pungkasnya.