TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Gara-gara menjadi pengepul di Togel, Jikan (55) Desa Kresek, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dijebloskan ke dalam tahanan Polres Madiun.
Tersangka ditangkap di rumah Arjo saat berjualan nomor togel.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 213.000, satu bendel kertas rekapan, satu lembar kertas karbon, serta dua buah bolpoin yang digunakan mencatat nomor pesanan para pelanggannya.
"Tersangka selalu keliling, menemui pelanggannya dari rumah ke rumah. Saat kami tangkap itu mengambil pesanan nomor dan uang tombokan," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhammad Lutfi kepada Surya(Tribunnews.com Network), Sabtu (11/10).
Selain itu, tersangka bakal dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP jo pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Ancamannya 10 tahun penjara, makanya tersangka kami tahan," imbuhnya.
Sementara tersangka Jikan mengaku hanya mendapatkan imbalan 20 persen dari hasil penjualan sekali putaran.
Menurut tersangka dirinya sudah menyesali perbuatannya.
"Sekali putaran kami mendapat Rp 500.000 yang kami setor. Saya hanya dapat 20 persen dari setoran itu," pungkasnya.