TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR- Kepala Desa Ciloto, Tjutju Hidajat, mengatakan, dalam kesepakatan bersama itu juga disebutkan bahwa para pedagang siap membongkar warungnya apabila pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penertiban.
Sebab para pedagang menyadari jika warungnya berada di kawasan yang tidak diperbolehkan berdiri sebuah bangunan.
"Dalam kesepakatan itu, para pedagang juga sepakat tidak menjajakan jajanan yang terlarang seperti miniman keras," kata Tjutju melalui sambungan telepon, Minggu (12/10/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 40 warung remang-remang yang ada di sepanjang Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur menyepakati tata cara berjualan di pinggir jalan.
Tata cara itu dibuat lantaran banyak laporan masyarakat yang mengelkeberadaan pelayan seksi dan harga jual yang tidak wajar.
Tata cara berjualan itu merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan pedagang di warung remang-remang tersebut. Adapun tata cara itu untuk membina para pedagang agar lebih sopan dan berjualan dengan harga yang wajar.
Sesuai laporan dari masyarakat, warung-warung remang tersebut terdapat transaksi seksual yang dilakukan antara pengunjung dan pelayan di warung remang tersebut.
Selain itu harga makanan dan minuman di warung remang itu disebut-sebut lebih mahal tiga kali lipat.
Hal itu tentunya mencoreng kawasan Puncak Cipanas sebagai kawasan wisata. Di samping itu juga akan mencitrakan Puncak Cipanas sebagai kawasan transaksi seksual. Dengan adanya kesepakatan bersama itu bisa menghilangkan citra negatif tersaebut. (cis)